Gurudan/atau tenaga kependidikan yang terdiri dari gurU kelas, guru bidang studi, guru bimbingaj dan konseling, mengemba. peran profesional yang sangat Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas; a. memiliki pengetahuan umum yang luas b. memiliki keahlian khusus yang mendalam 2. Merupakan karier yang dibina secara
Prosesbelajar mengajar peserta didik perlu adanya integritas dari tenaga pendidik agar terciptanya suasana belajar yang mampu mengembangkan potensi dan pengembangan karakter para peserta didik, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 tahun 2007 tentang kualifikasi dan standarDirekturJenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Ph.D 19NIP. 5908011985031002 Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Cetakan Pertama, April 2017 Diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
2 Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Syarat- syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu: 1. Harus beragama. 2. peraturandirektur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 5958/b/hk.03.01/2022 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan rahmat tuhan yang maha esa peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan, menimbang : a.